Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pemasyarakatan dalam upaya neningkatkan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemasyarakatan mengenai etike penggunaan media sosial.
Materi yang diberikan meliputi urgensi pemanfaatan media sosial secara bijak, potensi dampak negatif akibat Þenyalahgunaan, serta rencana bembaruan kode etik petugas pemasyarakatan terkait media sosial. ASN pemasyarakatan diingatkan untuþ kritis dalam memilih dan menyebarkan nformasi yang bertujuan agar tidak merugikan instansi, menjaga kerahasiaan data, serta memastikar bahwa setiap unggahan di media sosial idak mengandung ujaran kebencian 10aks, atau konten yang berpotensi menimbulkan konflik
Penguatan ini diharapkan bisa memberikan gambaran dan informasi bagi ASN agar lebih baik dalam nenjalankan kegiatan kehumasannya menjaga citra positif instansi, dan menghindari penyalahgunaan media sosial yang bisa berdampak negatif.
Kalapas Rantauprapat, Batara Hutasoif mengapresiasi kegiatan ini dan berharap seluruh petugas Lapas Rantauprapat dapat memanfaatkan media sosial dengan bijak, sekaligus menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.
Kami berharap dengan mengikut kegiatan ini, petugas Lapas Rantauprapat dapat semakin profesional dalam menggunakan media sosial, menjaga citra positif, dan mendukung tugas-tugas kami dalam pemasyarakatan," tutupnya.(IG)