Kegiatan dihadiri langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, didampingi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi beserta Pimpinan Tinggi Madya Kemenimipas, dan Pimti Pratama Direktorat Jendera Pemasyarakatan
Acara dibuka dengan Laporan Dirjen emasyarakatan tentang pelaksanaar kegiatan pemberian Remisi Khusus Har kaya Idul Fitri 1446 H dan Hari Raya Nyepi Tahun 2025 M dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik ndonesia tentang Remisi Khusus Har Raya Idul Fitri 1446 Hijriah dan Hari Raya Nyepi.
Pemberian SK Remisi secara Simbolis oleh Menimipas, Agus Andrianto kepada perwakilan WBP Lapas Cibinong, dilanjutkan sambutan Menimipas RI. "Pemberian remisi merupakan wujud nyata atau reward kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang senantiasa berkelakuan baik. ndikator telah mampu melakukan menaati peraturan Lapas/Rutan/LPKA dan telah mengikuti program pembinaan yang baik" Ujar Agus.
Sebanyak 128 orang warga binaar Rutan Garut menerima remisi khusus tahun ini. Semua penerima remisi kali ini adalah mereka yang mendapatkan remisi terkait Hari Raya Idul Fitri, sementara tidak ada penerima remisi pada Hari Suci Nyepi. Remisi ini nemberikan pengurangan masa hukuman kepada para warga binaan sebagai bagian dari program rehabilitasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.(IG)