Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak melalui konferensi virtual yang diikuti oleh seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan d Indonesia. Acara tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan Republik Indonesia serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Jumat, 28 Maret 2025.
Kepala Rutan Pangkalan Brandan, Erwin Siregar, secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan yang memenuhi syarat. Beliau menjelaskan bahwa pemberian remisi ini bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan tergantung pada lama masa pidana dan perilaku narapidana selama menjalani hukuman.
Pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang elah menunjukkan perubahan positit dan mengikuti program pembinaan dengan baik. Kami berharap remisi ini nenjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri," ujar Erwin Siregar.
Beliau juga menekankan bahwa pemberian remisi tidak hanya meringankan masa pidana, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pembinaan.
Para warga binaan yang menerima remisi menyambut gembira keputusan ni. Mereka mengaku bersyukur dar þerjanji untuk terus meningkatkar kedisiplinan serta memperbaiki diri agar dapat kembali diterima di masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman.
Pemberian remisi khusus ini diharapkan dapat menjadi momen refleksi dan penyemangat bagi seluruh warga inaan untuk terus berperilaku baik serta menjalani kehidupan yang lebih paik setelah bebas nanti.(JN)