526 Warga Binaan Lapas Rantauprapat Terima Remisi Idul Fitri 1446 H, 15 Diantaranya Langsung Bebas

Bos com,RANTAU PRAPAT- Sebanyak 526 Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatar Lapas) Kelas IIA Rantauprapat menerima remisi dalam rangka hari raya Idul Fitri 1446 H. Dari jumlah tersebut, 14 orang di antaranya langsung bebas. Penyerahan remisi ini dilakukan pada Jumat (28/3/2025) dan berlangsung secara serentak di seluruh Indonesia.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, melalui sambungan daring dari Lapas Cibinong. Secara simbolis, Kepala Lapas Rantauprapat, Melalui Kasi Binadik, Marlon Tarigar menyerahkan SK remisi tersebut kepada perwakilan Warga Binaan Lapas Rantauprapat.

Dalam keterangannya, Marlon nenjelaskan bahwa remisi yang liberikan tetap mengacu pada tangga perayaan Idul Fitri 1446 H, meskipun penyerahan secara simbolis dilaksanakan lebih awal.

"Di Lapas Rantauprapat, terdapat 14 brang Warga Binaan yang akan langsung bebas saat perayaan Idul Fitri, yakni pada tanggal 1 Syawal 1446 H sesuai dengan keputusan pemerintah. Namun, untuk perayaan Nyepi, tidak ada Warga Binaan beragama Hindu yang berada di Lapas Rantauprapat, sehingga tidak ada yang mendapatkan remisi, ujar Marlon.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa program pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk apresiasi Negara kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan. Dengan adanya remisi ini, diharapkan Warga inaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan siap kembali ke Masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Pemberian remisi juga berkontribusi dalam mengurangi jumlah penghuni Lapas yang sering kali melebihi kapasitas. Hal ini menjadi angkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem Pemasyarakatan yang lebih humanis dan efektif.

Remisi ini juga menjadi bukti nyats bahwa pemerintah terus berupaya nemberikan hak-hak kepada Warga sinaan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan Warga Binaan yang telah memperoleh remisi, terutama yang langsung bebas, dapat kembali ke Masyarakat dengan sikap yang lebih baik dan tidak mengulangi kesalahan yang sama, lanjutnya.(JN)

 

Lebih baru Lebih lama