Pada kesempatan ini, Kepala Lapas Pemuda Kelas Il Langkat, Raymon Andika Girsang Langkat secare simbolis menyerahkan remisi Idul Fitri dan Nyepi kepada para narapidana yang berhak menerima mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kalapas merincikan yang menerima remisi khusus hari raya Idul Fitri sebanyak 804 WBP, RK I sebanyak 803, RK ll sebanyak 1 dengan rincian 15 hari sebanyak 50, 1 bulan sebanyak 708, 1 bulan 15 hari sebanyak 40, dan 2 bulan sebanyak 6 orang. Sedangkan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi Tahun 2025 sebanyak 4 terdiri dari RK 1: 4, RK I1 Nihil dengan rincian 1 bulan 4 Orang jadi dengan begitu total keseluruhan sebanyak 808 WBP.
Pemberian remisi ini merupakan bagiar dari kebijakan pemerintah untuk nemberikan kesempatan kepada pard narapidana yang telah menunjukkan perbaikan selama menjalani masa hukuman.
Acara ini juga mengukuhkan komitmen Lapas Pemuda Langkat dalam mendukung upaya pemerintah untuk newujudkan pemasyarakatan yang ebih manusiawi, serta meningkatkar Kesadaran hukum di kalangan narapidana. Dalam kegiatan ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrinto, juga memberikan sambutan dan berharap bahwa pemberian remisi ini dapat menjadi momentum untuk perubahan positif bagi narapidana di seluruh Indonesia.
Kalapas mengucapkan selamat kepada seluruh Warga Binaan yang hari ini mendapatkan remisi, semoga dapat senantiasa meningkatkan keimanan lan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.(JN)