Bapas Kelas I Medan Laksanakan Pendampingan Sidang Terhadap Klien Anak Di PN Simalungun

Bos com,MEDAN- Pembimbing Kemasyarakatan Jonliharman mendampingi pelaksanaan siding dua orang Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) yakni Dearmando Saragih dan Arya di PN Simalungun. Senin (3/3/2025)

Adapun ABH Dearmando Saragih sebelumnya terlibat pidana pencurian sepeda motor sementara ABH Arya dituntut atas pidana pencurian fasilitas umum berupa clips rel kereta api yang berlokasi di rel kereta api dekat Tol Sinaksak.

Kedua ABH, yakni Dearmando Saragih dan Arya sebelumnya diberikan rekomendasi pidana bersyarat dengan hukuman seringan-ringannya di LPKA Kelas I Medan. Rekomendasi ini diberikan dengan pertimbangan matang yang juga melibatkan anak dan masyarakat.

Pembimbing Kemasyarakatan memastikan kebutuhan anak dan masyarakat terlaksana sebagai bukti þelaksanaan penegakan hukum yang berprinsip pada pemulihan pada keadaan semula.(JN)



 

Lebih baru Lebih lama