Remisi khusus hari raya idul Fitri ini nerupakan hak warga binaan yang diberikan oleh negara kepada setiap warga binaan dengan memperhatikan yarat dan ketentuan sesuai dengar eraturan perundang-undangan yang þerlaku, yang diberikan kepade narapidana dan anak binaan yang beragama islam.
Secara simbolis, Kalapas Kelas IlB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, didamping Kasi Binadik, rikjen Silalahi, Kepala Kesatuan Pengamanan, M. Nurdin dan kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIB 'adangsidimpuan, Islam Prayogə menyerahkan Remisi Khusus ini kepada perwakilan warga binaan.
Kalapas, Mathrios Zulhidayat Hutasoit mengungkapkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada narapidana .yang memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 'ahun 2022 tentang Pemasyarakatar serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Sebagai informasi, besaran Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri yang diberikan juga bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Berdasarkan besaran perolehan RK ang diterima diklasifikasikan menjad perolehan remisi sebesar 15 Hari ebanyak 59 orang, 1 bulan sebanyak 412 Orang, 1 Bulan 15 Hari sebanyak 78 orang dan 2 bulan sebanyak 10 orang.
Selain itu, Kalapas Kalapas juga menuturkan remisi hendaknya dapat dijadikan semangat bagi WBP untuk terus berbenah menjadi insan yang lebih baik
Kami berharap pemberian remisi in dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik", tutur Kalapas.(IG)