Sebanyak 8 orang dari 941 orang narapidana yang menerima RK Hari aya Idul Fitri 1446 H, hari ini langsung linyatakan bebas. Kepala Lembaga 'emasyarakatan (Kalapas) Leonarc ilalahi mengatakan RK I atau pengurangan sebagian kurungan liberikan kepada 929 orang narapidana dan remisi khusus ll untuk 12 orang narapidana.
Dari total penghuni Lapas Tebing ringgi saat ini sebanyak 1558 orand warga binaan, sebanyak 941 orang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya dul Fitri dan 8 orang langsung dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi. Total yang menerima RK 1 sebanyak 12 orang, namun 4 orang ainnya masih harus menjalani subside atau denda pengganti" tuturnya,
Kalapas Leonard mengungkapkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri liberikan kepada narapidana yang nemenuhi syarat administratif maupur substantif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Sebagai informasi, besaran Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri yang diberikan juga bervariasi, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan. Berdasarkan besaran perolehan RK yang diterima diklasifikasikan menjadi perolehan remisi sebesar 15 Hari ebanyak 200 orang, 1 bulan sebanyal 726 Orang, 1 Bulan 15 Hari sebanyak 12 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang.
Selain itu, Kalapas Leonard menuturkan emisi hendaknya dapat dijadikan semangat bagi WBP untuk terus berbenah menjadi insan yang lebih paik. Senin, 31 Maret 2025.(JN)