Acara ini di hadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, Direktur Jenderal pemasyarakatan, Drs.Mashudi, dan pejabat kemenimipas lainnya
Pemberian remisi ini merupakan wujuc apresiasi bagi para narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa hukuman. Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan, dalam Sambutannya mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini tidak hanya sebagai hadiah, etapi juga sebagai motivasi untuk erus memperbaiki diri dan melangkah ke arah yang lebih baik. "Remisi ini liberikan sebagai bentuk penghargaar atas perbaikan sikap dan kedisiplinan yang telah ditunjukkan oleh para warga binaan. Diharapkan, mereka bisa memanfaatkan kebebasan ini untuk berkontribusi lebih positif dimasyarakat," ujar Agus.
Remisi diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, seperti kelakuan baik, keterlibatan dalam program pembinaan, dan tidak erlibat dalam pelanggaran selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 4 warga binaan yang bebas akan diberangkatkan ke rumah masing-masing setelah menerima surat eputusan bebas yang sah dari pihak Lapas pada saat hari raya Idul Fitri.
Masih dalam acara yang sama, Kalapas Labuhan Ruku, Soetopo Berutu menuturkan "Pemberian remisi ini menunjukkan keseriusan pihak Lapas lalam mendukung proses reintegras sosial bagi narapidana, agar mereke dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik dan produktif setelah teluar dari lembaga pemasyarakatar Dari 1096 orang warga binaan muslim, 884 orang memenuhi syarat untuk menerima remisi hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah,"Tuturnya. (JN)