Acara berlangsung secara daring nelalui aplikasi Zoom, dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi yang dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pematang siantar. Dalam kesempatan ini, seorang narapidana menerima Remisi Khusus Nyepi dengan pengurangan mass pidana selama 1 bulan. Sementara itu, sebanyak 590 narapidana menerima remisi Khusus Idul Fitri
Sebagai bentuk transparansi dan ıkuntabilitas, daftar penerima remisi diumumkan melalui papan informasi di lok hunian Lapas Kelas IIA Pematang biantar, sehingga seluruh warga binaar dapat melihat hasil keputusan tersebut. Dokumentasi acara juga dilampirkan dalam laporan ini sebagai bukti pelaksanaan kegiatan.
Pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan dorongan bagi para narapidana untuk terus berperilaku baik, aktif dalam program pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Dengan adanya pemberian remisi ini, diharapkan para warga binaan semakin termotivasi untuk terus menjalani kehidupan yang lebih positif, disiplin, dan berkontribusi bagi lingkungan sekitar.(JN)