Kegiatan ini dimaksudkan agar seluruh Jajaran Pemasyarakatan meningkatkan kewaspadaan dan menjalankar ekerjaan sesuai dengan SOP yang berlaku agar tidak terjadi gangguan teamanan dan ketertiban didalam .apas/Rutan seperti yang telah terjad ji beberapa Lapas:/ Rutan belakangar ini.
Dalam kegiatan ini juga ditekankar kembali bahwa Jajaran pemasyarakatan wajib melakukar Pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal Pemberantasan peredaran Handphone didalam Lapas yang dapat dipergunakan narapidana dalam melakukan peniouan secara online, pemberantasan Peredaran Narkoba Jidalam Lapas dan juga terjadinya pungli serta meningkatkan pemeriksaan Perugas P2U terhadap teluar masuknya barang bawaan keluarga narapidana
Sebagai penutup, Dirjen pemasyarakatan mengharapkan aga seluruh Kepala UPT baik Lapas, Rutan naupun Bapas agar menjadikan Surat daran ini sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sehingga tercipta kondisi Lapas/Rutan maupun Bapas yang aman dan kondusif sesuai dengan ekselerasi Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan serta Instruksi Hariar irjen Pemasyarakatan, Mashudi.(JN)