Kegiatan ini diikuti oleh Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Zulhidayat Hutasoit, beserta pejabat struktural serta perwakilan Warga Binaan.
Kegiatan dibuka dengan penampilan hiburan dari Lapas Kelas II A Cibinong yang kemudian di lanjutkan dengan laporan kegiatan oleh Drs. Mashudi selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian lmigrasi dan Pemasyarakatan,
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Mathrios Hutasoit, menjelaskan bahwa penyerahan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2025 pada hari ini dilakukan secara simbolis kepada dua orang perwakilan warga binaan.
"Adapun rincian remisi khusus Idul Fitri 1446 H yang diterima oleh Warga Binaan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, adalah *RK I* - 15 Hari = 59 Orang - 1 Bulan =412 Orang - 1 Bulan 15 Hari = 78 Orang - 2 Bulan = 10 Orang Total Perolehan RKIF Tahun 2025 sebanyak 559 Orang Warga Binaan, sedangkan untuk remisi khusus Hari Raya Nyepi adalah Nihil, jelas Kalapas.
Sebagai informasi, Pemerintah memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada 1.641 orang Narapidana dan Anak Binaan beragama Hindhu. Kemudian bertepatan dengan Idul Fitri tahun 2025 pemerintah memberikan Remisi Khusus dan pengurangan masa pidana khusus kepada. 156. 312 orang Narapidana dan Anak Binaan beragama Islam.(JN)