Kalapas didampingi oleh Plh. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), David, serta Kepala Regu Pengamanan (Karupam), P. Damanik, beserta jajaran regu pengamanan lainnya.
Dalam arahannya, Kalapas menegaskar bahwa pengurusan hak-hak warga binaan seperti Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB) akan ditunda apabila masih terdapat warga binaan yang terbukti positif narkoba, 'Kami tidak akan memberikan kelonggaran bagi pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Jika masih ada yang terbukti menggunakan narkoba,maka hak-hak integrasi seperti PB dan CB akan kami tunda," tegas Irhamuddin,
Selain itu, Kalapas juga menekankan pentingnya ikut serta dalam pembinaan keagamaan bagi seluruh warga binaan, aik yang beragama Islam, Kristen maupun agama lainnya yang telah disediakan oleh pihak Lapas sebagai bentuk pembinaan moral dan mental. Kami ingin semua warga binaar mengikuti program pembinaan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing. Ini adalah bagian dari proses pembinaan agar kalian bisa menjadi pribadi yang lebih baik setelah menjalani masa pidana," ujar Irhamuddin.
Lebih lanjut, Kalapas mengingatkar seluruh warga binaan agar turut serta menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas."Harapan kami kita semua ikut menjaga ketertiban. Jangan ada perbuatan yang diluar aturan, karena itu hanya akan merugikan diri sendiri dan menghambat proses pembinaan. tambahnya.
Dengan adanya bimbingan ini diharapkan seluruh warga binaan dapat memahami dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, sehingga tercipta ingkungan pemasyarakatan yang lebit baik serta memberikan manfaat bag proses rehabilitasi mereka.(JN)