Dalam sidang tersebut, berbagai aspek menjadi bahan pertimbangan sebelum 'eputusan pemindahan WBP diambil Sebanyak 400 orang Warga Binaan dari berbagai UPT Pemasyarakatan Wilayah umatera Utara akan dipindahkan dengan tujuan sebagai upaya pemerataan terhadap over kapasitas di berbagai UPT Pemasyarakatan Wilayah Sumatera Utara. Ketua Sidang TPP, Hamdi Hasibuan, menegaskan bahwa proses ini dilakukan secara objektif dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sidang TPP ini merupakan bagian dar upaya kami memastikan bahwa setiap keputusan terkait pemindahan WBP jilakukan dengan mempertimbangkar aspek pembinaan, keamanan, dan hak-hak WBP Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil nemberikan manfaat bagi semue pihak" ujar Hamdi Hasibuan.
Sidang TPP merupakan mekanisme penting dalam sistem Pemasyarakatan ang bertujuan untuk menilai dar menentukan langkah terbaik bagi WBP, ermasuk dalam hal pemindahan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan Negara (Rutan) lain yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pembinaan mereka.
Dengan adanya sidang ini, diharapkan proses pemindahan WBP dapat berjalan lebih efektif, sesuai dengar prinsip pembinaan yang berkeadilan serta memperhatikan aspek keamanan lan ketertiban di dalam Lapas maupun Rutan.(JN)