Kanwil Ditjenpas Sumut Ikuti Sosialisasi Pengawasan Internal dari Direktorat Kepatuhan Internal, Cegah Pelanggaran Lapas dan Rutan

Bos com,MEDAN- Direktorat Kepatuhan Interna irektorat Jenderal Pemasyarakatar Ditjen PAS) menggelar kegiatan sosialisasi terkait kebijakan dan mekanisme pengawasan internal guna mencegah potensi pelanggaran oleh petugas pemasyarakatan. Sosialisasi ini mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor AS-325.PK.08.05 Tahun 2025 tentang 'engawasan Internal terhadap Potens Pelanggaran Petugas pada Satuan kerja Pemasyarakatan. Kegiatan in diikuti oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Ditjen PAS di seluruh Indonesia.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala idang Perawatan, Pengamanan, dar Kepatuhan Internal, Edi Cahyono, Kepala Bidang Pelayanan dan embinaan, Hamdi Hasibuan serta embina Keamanan Pemasyarakatar Ahli Madya, Ahli Muda, dan Ahli Pertama Kantor Wilayah Ditjen PAS Sumatera Utara secara virtual. Rabu(19/03/2025)

Dalam kegiatan ini, Direktorat, Kepatuhan Internal menekankan pentingnya langkah-langkah pengawasan internal, di antaranya pengendalian penguncian kamar hunian dan ruang kantor sesuai dengan SOP, pemeriksaan ketat terhadap kendaraan serta bahan makanan yang masuk ke Lapas/Rutan, serta larangan pemberian fasilitas atau keistimewaan kepada warga binaan demi kepentingan pribad maupun kelompok tertentu. Selain itu, penggeledahan berfokus pada pemberantasan penggunaan randphone ilegal serta penertibar jaringan listrik di kamar hunian juga menjadi prioritas dalam upaya nemperkuat pengawasan di lingkungat Pemasyarakatan.

Direktur Kepatuhan Internal Ditjen PAS, Lilik Sujandi, menegaskan bahwa pengawasan internal menjadi kunci dalam menjaga integritas serta profesionalisme petugas pemasyarakatan. (JN)



Lebih baru Lebih lama