Komisi 4 DPRD Kota Medan gelar RDP terkait Pengaduan Masyarakat Lamanya Pengurusan PBG

Bos com,MEDAN- Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pengaduan masyarakat mengenai lamanya pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di Kota Medan, Senin (17/03/2025).

RDP ini membahas permasalahan-permasalahan PBG, diantaranya terkait pengaduan masyarakat melalui media mengenai lama dan mahalnya pengurusan dokumen PBG di Kota Medan.

Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga membahas terkait permasalahan pendirian tower alat komunikasi seluler dan tata letak tiang dan instalasi kabel Telkom yang ada di Kota Medan.

RDP ini merupakan salah satu tugas dan fungsi pengawasan Komisi 4 DPRD Kota Medan di bidang infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup. Oleh karenanya, Komisi 4 DPRD Kota Medan menyoroti masih banyak permasalahan terkait PBG yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Medan, khususnya permasalahan ketidaksinkronan antara dokumen administrasi dengan kondisi bangunan di lapangan.

Oleh sebab itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas dan tidak mempersulit dan mempercepat pengurusan PBG, agar masyarakat Kota Medan dapat dengan nyaman mendirikan rumah dan bangunan, mengingat PBG dan PBB sangat berpengaruh terhadap peningkatan PAD Kota Medan. Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada warga/pemilik bangunan untuk taat terhadap peraturan yang berlaku, dan segera mengurus PBG sesuai dengan kondisi bangunannya.

Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga mengimbau kepada perusahaan seluler untuk memperhatikan letak pemasangan tiang dan instalasi kabel, jangan sampai mengganggu aktivitas masyarakat, mengingat banyak sekali kabel yang tidak beraturan yang bisa membahayakan dan mengurangi nilai estetika Kota Medan.

RDP ini dipimpin langsung Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, bersama Wakil Ketua Komisi 4, Muhammad Afri Rizki Lubis, S.M., M.I.P., dan dihadiri Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, serta OPD terkait yakni, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, PT. Telkom Medan, PT. Telkomsel Medan, PT. Indosat Or Tbk, PT. XL Axiata Tbk, dan PT. Mitratel Medan.(S.Smjk)

Lebih baru Lebih lama