Kunjungan lapangan ini terkait pajak dan retribusi daerah dalam hal menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Selain itu bermaksud peninjauan langsung terkait izin reklame, izin usaha dan izin operasional, termasuk pengawasan masa kadaluarsa produk makanan dan minuman serta label Halal MUI, mengingat masih ada beberapa supermarket yang izinnya masih bermasalah atau belum memperbarui izinnya.
"Dan masih ada pemberitaan supermarket yang menjual produk dengan masa kadaluarsa yang telah habis," kata Ketua Komisi III, Salomo Tabah Ronal Pardede, bersama sekretaris komisi, David Roni Ganda Sinaga serta anggota komisi seperti dr Faisal Arbie, M Biomed, dan Godfried Effendi Lubis.
Menurutnya sebagai wakil rakyat yang duduk membidangi keuangan, perekonomian dan pendapatan daerah mengimbau kepada para pelaku usaha untuk taat dan rutin dalam membayar pajak, baik itu pajak bumi dan bangunan, pajak reklame, dan pajak rutin lainnya, serta mengimbau OPD terkait untuk tegas dalam menegakkan peraturan terkait pajak dan pendapatan daerah sesuai Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Selain untuk menghindari denda dan pelanggaran izin operasional, hal ini juga dapat menambah PAD Kota Medan dari sektor ritel," ujar dia.
Turut hadir dalam kunjungan lapangan ini OPD terkait, yakni Badan Pendapatan Daerah, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Satuan Polisi Pamong Praja.(S.Smjk)