Penyelenggaraan sosialisasi in merupakan langkah konkret dalam mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto untuk mengatas permasalahan over kapasitas yang masih menjadi tantangan di berbagai lapas/rutan di Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai kebijakan amnesti yang diberikan oleh 'residen Republik Indonesia bagi narapidana dan anak binaan.
Pemaparan tiap materi yang ditransfer mencakup berbagai aspek teknis, mulai dari tata cara pengusulan hingga kategori narapidana dan anak binaan ang memenuhi syarat untuk menerima imnesti. Dengan adanya sosialisasi in Jiharapkan setiap satuan kerje pemasyarakatan termasuk Lapas Kotapinang dapat memahami secare jelas mekanisme pelaksanaan ebijakan tersebut sehingga dapat dijalankan dengan efektif dan tepat sasaran.
Menutup sosialisasi, disampaikan irahan kepada seluruh satuan kerja pemasyarakatan untuk segera melakukan pengusulan secara daring bagi warga binaan yang memenuhi riteria penerima amnesti. Setelah itu kantor Wilayah akan melakukan proses rerifikasi sebelum usulan tersebu diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk tahap akhir penetapan.(JN)