Pembagian bantuan sosial ini merupakan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yaitu memberikan bantuan osial (Bansos) kepada keluarga wargÉ™ binaan yang kurang mampu dan masyarakat di sekitar area Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Bantuan sosial yang diberikan yakni berupa bahan kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng,dan gula.
Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Khairul Bahri Siregar mengatakan, kegiatan ini merupakan implementas Jari 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, khususnya pada poin ke-4 yang menekankan pemberian bantuan sosial kepada keluarga warga binaan dar masyarakat di sekitar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi keluarga NBP dan mempererat hubungan antare Lapas dengan masyarakat sekitar. Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga warga binaan selama Ramadhan, serta memperkuat tali silaturahmi antara Lapas Rantauprapat dan Keluarga WBR:" ujarnya.
Kalapas menambahkan, kegiatan bansos ini juga sejalan dengan upaya Lapas Rantauprapat dalam meningkatkan citra positif lembaga pemasyarakatan dan menunjukkan Lapas tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan bagi warga binaan, etapi juga memiliki peran aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.(JN)