Acara Pemberian Remisi Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446H Tahun 2025 dilaksanakan seluruh UPT di Indonesia yang bertempat di Lapas Kelas IIA Cibinong Diserahkan Langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto secara simbolis kepada perwakilan WBP. Kegiatan ini diikuti Secara Virtual oleh Kepala Lapas Siborongborong beserta jajaran dan Warga Binaan.
Dalam sambutannya, Agus Andrianto menyampaikan ucapan Selamat Merayakan Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446H. Beliau mengucapkan Selamat kepada seluruh warga binaan yang mendapat remisi dan pengurangan masa pidana.
"Pemberian Remisi adalah penghargaan bagi warga binaan yang melakukan perbuatan baik. Kepada warga binaan agar terus memperbaiki diri dan berkomitmen untuk hidup sesuai dengan norma yang berlaku, Kesempatan untuk berubah selalu ada" ucapnya
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong, Herry H Simatupang mengatakan, pemberian remisi khusus ini merupakan puncak resolusi pemasyarakatan dengan memberikan hak pengurangan masa hukuman kepada para Napi. "Pemberian remisi merupakan salah satu puncak resolusi pemasyarakatan dengan pemberian hak pengurangan masa hukuman kepada narapidana, yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan paraturan yang berlaku" ujarnya,
Pengurangan masa pidana bervariasi Untuk Remisi Hari Raya Suci Nyepi adalah 1 orang mendapat remisi 1 bulan. Untuk Hari Raya Idul Fitri Remisi Khusus I, 8 orang mendapat remisi 15 hari, 452 orang mendapat remisi 1 bulan, 85 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 3 orang mendapat remisi 2 bulan. Selain itu ada warga binaan yang mendapat Remisi Khusus II, 3 orang diantaranya mendapat remisi 1 bulan, 1 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari dan 1 orang mendapat remisi 2 bulan.
Herry mengucapkan selamat kepada para narapidana yang telah mendapat remisi. la berharap dengan adanya remisi ini para narapidana agar bersyukur dan memperbaiki diri ke arah yang lebih baik. (Humas Lasibor)