Lapas Siborongborong Ikuti Penguatan Tupoksi pembinaan Narapidana dan Anak Didik Secara Virtual

Bos com,SIBORONGBORONG - Dalam rangke kebijakan Amnesti Kemanusian dar residen yang akan diberikan kepada larapidana dan Anak Binaan, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Siborongborong mengikuti Sosialisasi Pemberian Amnesti Narapidana dan Anak Binaan,Jumat (14/03).

Kegiatan ini diikuti oleh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) di seluruh Indonesia. Pengarahan dalam egiatan tersebut menyoroti kebijakan pemberian amnesti sebagai langkah dalam rangka kepentingan kemanusiaan oleh Presiden Republik Indonesia.

Sosialisasi tersebut dihadiri secara virtual oleh Kepala Seksi Binadik dan Siatja,Marhisar Sinaga,A.Md.PS.H. Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Sardi,Dorhem Siallagan,SH, Kasubsi Kegiatan kerja,Aben Silaban dan Staf Binadik.

Selain narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang nemberikan paparan materi, peserto sosialisasi juga diberikan kesempatan Jntuk berdiskusi dan mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan teknis di lapangan. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan keselarasan antar UPT dalam menjalankan kebijakan pemberian amnesti dengan profesional dan akuntabel.

Dalam paparannya dijelaskan pelaksanaan pengusulan amnesti narapidana dan anak binaan yang dikelompokkan kedalam beberapa kategori seperti Narapidana dan Anak Binaan Tindak Pidana Pengguna Narkotika, Narapidana Tindak Pidana Makar Tanpa Senjata Api, Narapidana indak Pidana Informasi dan Transaksi ilektronik (ITE) yang melakukan Penghinaan kepada Kepala Negara dan/atau Pemerintah dan Narapidana dan Anak Binaan Berkebutuhan Khusus.(JN)



  

Lebih baru Lebih lama