Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman tentang kebijakan dan nekanisme pengawasan internal yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-325.PK.08.05 Tahun 2025. Direktur Kepatuhan Internal, Lilik Sujandi, menjadi narasumber dalam acara ini, memaparkan langkah-langkah yang perlu diambil untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme petugas pemasyarakatan. "Kami mengajak kepada seluruh jajaran tidak hanya tugas KPLP dan Kamtib ,tetapi semua elemen untuk bertanggungjawab terhadap pengawasan dan kepatuhan internal". Ungkap Lilik Sujandi
Dalam rangka mendukung Program Akselerasi Menteri lmigrasi dan Pemasyarakatan yang memfokuskan pada pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Rutan dan Lapas, diperlukan upaya strategis yang terintegrasi untuk memastikan tata kelola Pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.(JN)