Tunggakan Tukin Kemenimipas Capai Rp 31,1 M, Kanwil Ditjenpas Sumut Fokus Percepatan


Bos com,MEDAN- Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sumatera Utara, Endang Sriwati, bersama jajaran menghadiri rapat daring membahas pembayaran tunggakan tunjangan kinerja (tukin) tahun anggaran 2024.

Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Asep Kurnia, didampingi Inspektur Jenderal Pemasyarakatan, Yan Sultra Indrajaya. Seluruh Kepala Kantor Wilayah beserta operator tunjangan kinerja dari masing-masing daerah turut serta dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (6/3).

Dalam pemaparannya, Asep Kurnia menjelaskan bahwa keterlambatan pembayaran tukin disebabkan oleh transisi sistem gaji ke platform berbasis web milik Kementerian Keuangan. Proses ini membutuhkan sinkronisasi data pegawai dan supplier, namun sejumlah satuan kerja (satker) mengalami kendala akibat kesalahan input data, yang berujung pada penolakan pengajuan pembayaran.

Hingga saat ini, total tunggakar tunjangan kinerja dilingkungan kementerian Imigrasi dar

Pemasyarakatan mencapai Rp 31,1 miliar. Proses pencairannya masih dalam tahap reviu oleh Badan pemeriksa Keuangan (BPK) dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sesuai regulasi, tunggakan di atas Rp 2 miliar memerlukan audit lebih lanjut sebelum disetujui untuk pembayaran.

Sekjen Kementerian Imigrasi dan pemasyarakatan menekankan kepadÉ™ seluruh Kepala Kantor Wilayah aga nemastikan Kepala Bagian Tata Usaha dan operator tukin berkoordinasi dengan tim reviu Inspektorat masing-masing. la juga menginstruksikan-agar seluruh data pendukung diserahkan paling lambat 7 Maret 2025 guna mempercepat proses penyelesaian pembayaran.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Yan Sultra Indrajaya mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas internal lalam menghadapi permasalahan ini a meminta agar pegawai tidak menyebarluaskan isu keterlambatan pembayaran di media sosial, melainkan melaporkannya langsung kepada atasan agar dapat segera dicarikan solusi secara internal. (JN)




Lebih baru Lebih lama