Kantor Imigrasi Polonia Amankan WNA Asal Tongkok, Kakanwil Sumut: Tegaskan Komitmen Tegakkan Hukum Keimigrasian

Bos com,MEDAN- Seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial PB (41) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Medan, setelah diduga melakukan pelanggaran terhadap izin tinggal terbatas yang dimilikinya. PB yang masuk ke Indonesia pada Februari 2025 menggunakan visa sebagai Penanam Modal Asing (PMA), ternyata kedapatan bekerja sebagai juru masak di sebuah restoran Chinese food di kawasan Kecamatan Medan Maimun.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, menyampaikan apresiasi tinggi atas keberhasilan jajarannya dalam membongkar kasus ini. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian adalah prioritas utama yang harus dijalankan dengan tegas, profesional, dan tidak pandang bulu.

Awal Pengusutan: Kecurigaan dari Laporan Masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang WNA di sebuah restoran di Medan Maimun yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya. Merespons laporan tersebut, pada tanggal 8 April 2025, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kanim Polonia mulai melakukan penyelidikan awal.

Berdasarkan hasil penelusuran, PB diketahui memegang izin tinggal terbatas sebagai Direktur Utama dari sebuah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak di bidang taman rekreasi anak-anak dan berlokasi di Kota Medan.

Namun, ketika petugas melakukan pengecekan lapangan ke alamat perusahaan yang tertera dalam dokumen, hasilnya nihil. Lokasi perusahaan tidak ditemukan. Kejanggalan semakin mencuat ketika PB juga tidak lagi tinggal di alamat tempat tinggal yang terdaftar, yakni di Perumahan Medan Resort City (Mercy).

Operasi Intelijen dan Penangkapan Puncak dari proses penyelidikan terjadi pada Jumat, 11 April 2025. Tim Imigrasi Polonia yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Inteldakim, Firdaus, melakukan operasi intelijen keimigrasian di sebuah restoran khas Tiongkok di kawasan Medan Maimun, sesuai dengan surat perintah dari Kepala Kantor.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan PB yang tengah berada di dapur restoran dan menjalankan tugas sebagai juru masak. Aktivitas tersebut jelas bertentangan dengan izin tinggalnya sebagai seorang Direktur Utama PMA.

"PB mengaku bahwa rencana awalnya adalah mendirikan taman rekreasi anak di Medan. Namun, rencana itu tidak pernah terealisasi. Ia kemudian diajak oleh seorang rekan WNI untuk bekerja di restoran tersebut," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia, Ridha Syahputra, dalam konferensi pers yang digelar Kamis (17/4/2025).

Dugaan Manipulasi Investasi dan Proses Lanjutan

Selain pelanggaran terhadap izin tinggal, Imigrasi juga mencium adanya dugaan manipulasi data investasi. Dalam dokumen perusahaan, PB mencantumkan nilai investasi sebesar Rp10 miliar. Namun setelah dikonfirmasi ke instansi terkait, nilai tersebut diduga fiktif dan tidak pernah direalisasikan secara nyata.

Saat ini, PB telah ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Imigrasi akan segera mengusulkan tindakan deportasi serta penangkalan terhadap PB agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia.

Kakanwil: Tidak Ada Toleransi terhadap Pelanggaran

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Theodorus Simarmata, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal untuk kepentingan pribadi.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran izin tinggal, terlebih jika ada unsur manipulasi atau penyalahgunaan investasi asing. Penegakan hukum keimigrasian akan terus kami lakukan demi menjaga kedaulatan negara,” tegas Theodorus.

Ia juga memberikan penghargaan kepada seluruh jajaran Kantor Imigrasi Polonia, terutama tim Inteldakim yang telah bekerja dengan cermat, profesional, dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menangani kasus ini.

“Keberhasilan ini merupakan wujud sinergi yang baik antara pengawasan keimigrasian, laporan masyarakat, dan kerja cepat jajaran intelijen. Kami akan terus tingkatkan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Sumatera Utara,” tutupnya.

Penegakan yang Konsisten dan Terukur

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama tinggal di Indonesia. Kantor Wilayah Kemenkumham Sumut bersama seluruh jajaran Imigrasi berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing, sekaligus menjaga keamanan dan kedaulatan negara dari berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. (Rel)

Lebih baru Lebih lama